Halo Semua,
Saya sangat senang dengan adanya forum ini.
Saya sangat berminat untuk usaha dibidang Kayu. Saat ini sementara saya memulai dengan menanam kebun kayu dulu. Tapi kedepan pinginnya memulai usaha kayu yang lain misalnya Pemotongan, pengeringan dan furniture (cita2 sih , amin).
Tapi ada yang masih mengganjal. Yaitu masalah peraturan, perizinan dan undang2 yang mengatur usaha kayu ini:
1. Penebangan pohon dari kebun sendiri
2. Pemrosesan hasil kayu (pemotongan, pengeringan dan pengolahan lanjut lainnya)
3. Penjualan hasil kayu: kayu gelondongan, papan dan hasil setengah jadi dan yang sudah jadi
Semoga dari forum ini ada yang dapat memberi pencerahan sehingga saya menjadi tenang untuk memulai usaha di bidang Kayu.
Terima Kasih
Best Regards
Ibnu Sina
Saya sangat senang dengan adanya forum ini.
Saya sangat berminat untuk usaha dibidang Kayu. Saat ini sementara saya memulai dengan menanam kebun kayu dulu. Tapi kedepan pinginnya memulai usaha kayu yang lain misalnya Pemotongan, pengeringan dan furniture (cita2 sih , amin).
Tapi ada yang masih mengganjal. Yaitu masalah peraturan, perizinan dan undang2 yang mengatur usaha kayu ini:
1. Penebangan pohon dari kebun sendiri
2. Pemrosesan hasil kayu (pemotongan, pengeringan dan pengolahan lanjut lainnya)
3. Penjualan hasil kayu: kayu gelondongan, papan dan hasil setengah jadi dan yang sudah jadi
Semoga dari forum ini ada yang dapat memberi pencerahan sehingga saya menjadi tenang untuk memulai usaha di bidang Kayu.
Terima Kasih
Best Regards
Ibnu Sina