ForumKAYU

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Mari Membaca Ide dan Pengalaman Kita


3 posters

    Kayu Legal VS Kayu ilegal ????

    avatar
    f1123


    Male Number of posts : 4
    Location : Jambi
    Registration date : 2009-02-18

    Kayu Legal VS Kayu ilegal ???? Empty Kayu Legal VS Kayu ilegal ????

    Post  f1123 18th February 2009, 19:32

    maaf mungkin ini pertanyaan orang bodoh......

    1. apa sih perbedaan kayu legal dan kayu ilegal???
    2. uu atau peraturan mana yg mengatur kayu legal dan ilegal???

    saya di jambi....
    dulunya jambi perekonomiannya boleh dibilang ditopang oleh perindustrian kayu.....
    semenjak isu-isu ilegal loging.....
    banyak sawmil dan bahkan pabrik triplek yg tutup....

    yg menjadi masalah kami sebagai industri kecil dibidang furniture....
    adalah bahan baku kayu itu sendiri....
    mana yg legal dan mana yg ilegal....????
    bagaimana mendapatkan kayu yg legal...???

    sulit sekali mendapat bahan baku kayu yg LEGAL....
    di bangsal-bangsal kayu masih banyak yg jualan kayu.....
    kami membeli kayu dari bangsal-bangsal... tapi oleh aparat.... kayu tersebut masih dianggap kayu ilegal......

    Jadi dimanakah kami sebagai industri kecil bisa mendapatkan kayu yg legal......???

    Thanks.... b4
    Uncek
    Uncek


    Male Number of posts : 21
    Location : Jakarta
    Registration date : 2008-12-16

    Kayu Legal VS Kayu ilegal ???? Empty Re: Kayu Legal VS Kayu ilegal ????

    Post  Uncek 20th February 2009, 00:10

    Kayu legal artinya kayu yang diperoleh dari hutan dengan cara sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Dephut bung... Jika menurut definisi yang benar memang di Indonesia kita masih banyak kayu yang ilegal... itu saja.

    Mengenai UU atau peraturan yang mengatur silahkan merujuk ke Inpres No. 4 Thn 2005 ttg Illegal Logging, itu informasi yang saya dapat dari rekan seperjuangan, para profesional industri kayu.

    atau coba browse di webnya DEPHUT. Di situ lumayan lengkap kok.
    http://www.dephut.go.id

    Semoga membantu...
    diondsi
    diondsi


    Male Number of posts : 24
    Location : Surabaya
    Registration date : 2009-06-01

    Kayu Legal VS Kayu ilegal ???? Empty Re: Kayu Legal VS Kayu ilegal ????

    Post  diondsi 14th March 2011, 12:04

    f1123 wrote:maaf mungkin ini pertanyaan orang bodoh......

    1. apa sih perbedaan kayu legal dan kayu ilegal???
    2. uu atau peraturan mana yg mengatur kayu legal dan ilegal???

    saya di jambi....
    dulunya jambi perekonomiannya boleh dibilang ditopang oleh perindustrian kayu.....
    semenjak isu-isu ilegal loging.....
    banyak sawmil dan bahkan pabrik triplek yg tutup....

    yg menjadi masalah kami sebagai industri kecil dibidang furniture....
    adalah bahan baku kayu itu sendiri....
    mana yg legal dan mana yg ilegal....????
    bagaimana mendapatkan kayu yg legal...???

    sulit sekali mendapat bahan baku kayu yg LEGAL....
    di bangsal-bangsal kayu masih banyak yg jualan kayu.....
    kami membeli kayu dari bangsal-bangsal... tapi oleh aparat.... kayu tersebut masih dianggap kayu ilegal......

    Jadi dimanakah kami sebagai industri kecil bisa mendapatkan kayu yg legal......???

    Thanks.... b4

    Secara singkat padat dan jelas.., paling aman emang ambil dari perhutani pak, jangan ambil yang orang biasa bilang kayu spanyol ok..., thanks.

    Sponsored content


    Kayu Legal VS Kayu ilegal ???? Empty Re: Kayu Legal VS Kayu ilegal ????

    Post  Sponsored content


      Current date/time is 20th April 2024, 00:07